PT KB Bukopin Finance : "Dilarang melakukan transaksi Jual, Beli, Sewa, Gadai atau mengalihkan Kendaraan yang masih dalam masa Kredit atau Fidusia tanpa seijin Perusahaan Pembiayaan".
(PENJUAL) :
Pasal 480 KUHP (Tindak Pidana Penadahan)
1. "Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) : barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;"
2. "barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan."
Seseorang dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP yang disebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal tersebut.
Yang menjadi perhatian adalah, untuk dikatakan sebagai penadah, barang tersebut harus bisa disangka diperoleh karena kejahatan. Berarti di sini seorang pembeli dianggap telah mengetahui bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar adalah barang yang berasal atau patut disangka berasal dari hasil pencurian atau karena kejahatan, dapat dikatakan sebagai penadah karena memenuhi unsur Pasal 480 KUHP.
(PEMBELI)
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”), pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yang dijadikan jaminan fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Akan tetapi, apabila Anda tidak mendapat persetujuan tertulis dari penerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan), maka berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia, Anda diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.
Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”
Pasal 36 UU Fidusia “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah”.