Deklarasi Anti Fraud - PT KB Bukopin Finance
Dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal, penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 12 Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan, maka dengan ini Manajemen PT KB Bukopin Finance menyatakan berkomitmen untuk:
- Memegang teguh pada Kode Etik dan Nilai-Nilai Dasar yang dianut PT KB Bukopin Finance, serta tidak mentoleransi segala bentuk tindakan Fraud yang terjadi di PT KB Bukopin Finance karena alasan atau dalam keadaan apapun (zero tolerance).
- Menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme demi memastikan seluruh jajaran pegawai PT KB Bukopin Finance wajib menjaga, mengendalikan, menghindari, dan melaporkan kejadian Fraud.
- Menjalankan bisnis secara adil, jujur, dan terbuka atau transparan.
- Menghindari berbisnis dengan pihak ketiga yang tidak berkomitmen sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
- Memberikan konsekuensi atas setiap pelanggaran terhadap kebijakan dan komitmen sesuai ketentuan peraturan perusahaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mari seluruh jajaran organisasi PT KB Bukopin Finance, Nasabah, dan Mitra Kerja bersama-sama membangun budaya Anti Fraud dan mewujudkan PT KB Bukopin Finance bersih dan aman dari tindakan dan perbuatan Fraud.