Layanan Perlindungan Konsumen

Kode Etik Pelindungan Konsumen & Masyarakat

(Aturan / Tata Cara / Pedoman Berperilaku)

Sehubungan telah disahkannya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 9 ayat (2) berbunyi “PUJK wajib memiliki dan menerapkan Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK”, maka KB Bukopin Finance (selanjutnya disebut KBBF) menyusun Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai aturan atau pedoman berperilaku, memitigasi terjadinya pelanggaran dan melindungi setiap pihak dari resiko hukum. Berikut Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat KBBF :


1. Karyawan KBBF wajib memberikan informasi yang benar, jelas, akurat, jujur, tidak menyesatkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini wajib dilakukan pada saat :

    a. Menawarkan produk atau layanan jasa kepada calon konsumen
    b. Membuat perjanjian dengan konsumen
    c. Memposting informasi yang dimuat pada website dan media sosial

2. Karyawan KBBF wajib memperlakukan atau melayani calon konsumen dan/ atau konsumen secara benar, jujur serta tidak diskriminatif


3. Karyawan KBBF wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha kepada calon konsumen dan/atau konsumen


4. Karyawan KBBF dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/ atau psikis terhadap calon konsumendan/atau konsumen


5. Karyawan KBBF wajib menghormati dan menjaga hak-hak konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KBBF wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen


6. Karyawan KBBF wajib memberikan kesempatan kepada calon konsumen dan/atau konsumen untuk bertanya, berpendapat dan atau menyampaikan keluhan


7. Dalam menangani keluhan, konsumen wajib dihadapi dengan ramah, efisien dan tepat waktu, serta mengacu pada ketentuan dan kebijakan perusahaan


8. Dalam melakukan penawaran produk melalui sarana komunikasi pribadi wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari calon konsumen (karena terdapat larangan melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi) pasal 39 ayat 1 (POJK 22 tahun 2023)


9. KBBF tidak menggunakan Data Konsumen untuk tujuan lain selain untuk hal-hal berikut ini :

    a. Data konsumen akan digunakan dalam kerangka tujuan yang telah ditentukan
    b. Data konsumen akan digunakan untuk tujuan yang jelas, atas persetujuan tertulis dari konsumen dan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku
    c. KBBF tidak akan memberikan informasi/data konsumen kepada pihak ketiga kecuali atas persetujuan tertulis dari konsumen
    d. Metode pengelolaan informasi penyimpanan data konsumen dilakukan secara akurat

10. Dalam menjalankan layanan sesuai dengan standar layanan KBBF kepada konsumen, KBBF melakukan hal-hal berikut ini :

    a. KBBF wajib memberikan akses yang setara kepada setiap konsumen
    b. KBBF mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dan konsumen lanjut usia

11. Adapun ketentuan lain yang mengatur pelindungan hak – hak konsumen dan masyarakat telah diatur dalam ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku


Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat KBBF dapat disesuaikan dengan ketentuan perubahan perundang-undangan yang berlaku.